Sponsors

30 Maret 2012

Zakat Penghasilan

Saya adalah seorang pegawai yang mendapat gaji bulanan 2000 Riyal Saudi. Semua kerabat sangat bergantung kepadaku dan penghidupan mereka pun menjadi tanggunganku dari hasil gajiku tersebut. Aku sendiri memiliki seorang istri, seorang anak perempuan, orang tua, saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan, yang kesemuanya nafkah mereka dalam tanggunganku.

Lantas pertanyaannya, bagaimana aku bisa mengeluarkan zakat dari hartaku sedangkan sumber penghasilanku hanya dari gaji, akan tetapi semua gajiku tadi untuk penghidupan keluargaku. Kapan seharusnya aku mengeluarkan zakat? Sebagian orang mengatakan bahwa gaji itu sebagaimana tanaman. Jadi tidak ada patokan haul (menunggu masa satu tahun). Kapan saja seseorang mendapati gaji, maka ia wajib zakat.


Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Munajjid hafidzhahullahu ta'ala :


Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, namun gaji itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka tidak ada kewajiban zakat baginya. Karena yang namanya zakat haruslah melewati haul (yaitu telah genap masa satu tahun dan hartanya masih di atas nishab).


Berdasarkan hal tersebut, maka Anda tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali jika memang ada harta yang Anda simpan dan harta tersebut telah mencapai nishab (batasan minimal dikenai zakat) serta harta tadi bertahan selama haul (masa satu tahun).


Adapun ada yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian pada setiap bulan sebagaimana tanaman pada setiap kali panen), sehingga tidak ada ketentuan haul (yaitu menunggu selama satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.



Karena semakin banyaknya orang yang memiliki penghasilan dari gaji, sangat baik sekali kami menjelaskan bagaimanakah cara pengeluaran zakat tersebut.


Pekerja itu ada dua kondisi dalam hal penghasilannya (gaji) :


Pertama: Orang yang menghabiskan gajinya seluruhnya (setiap bulan) untuk kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan, maka kondisi semacam ini tidak ada zakat sebagaimana keadaan dari penanya.


Kedua: Ada harta yang masih disimpan, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Bagaimana menghitung zakat pada kondisi semacam ini?



Jawabnya, jika orang tersebut antusias untuk menghitung kewajiban zakat secara lebih mendetail , maka zakat tersebut tidak dikeluarkan pada orang yang berhak kecuali dari bagian harta yang kena wajib zakat. Oleh karena itu ia harus mengetahui jadwal kapan penghasilannya diperoleh. (Jika ia menyimpan gaji beberapa bulan), maka setiap gaji tersebut dikhususkan dengan satu haul (maksudnya gaji bulan pertama dihitung haulnya sendiri, gaji bulan kedua dan seterusnya). Perhitungan haul tadi dimulai dari kapan harta tersebut dimiliki. Setiap bagian gaji penghasilan tersebut dikeluarkan sesuai dengan kapan jatuh haulnya. Lalu setelah itu zakat tersebut dikeluarkan.


Jika dia ingin menempuh jalan yang mudah, lebih nyaman, dan lebih memberi kebaikan untuk orang miskin dan orang yang berhak menerima zakat lainnya, maka semua penghasilan yang ia miliki dizakati (tidak dihitung haul tiap bulan). Perhitungan haulnya adalah dari hartanya yang pertama kali mencapai nishab. Cara penunaian zakat seperti ini akan mendapatkan pahala besar dan meninggikan derajatnya. Zakat tersebut lebih menyenangkan jiwa dan lebih membahagiakan fakir miskin dan penerima zakat lainnya. Adapun bagian penghasilan yang pertama mencapai haul, maka dibayarkan ketika itu juga. Sedangkan yang belum mencapai haul dianggap sebagai zakat yang disegerakan. [Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah, IX/280] 



Contoh cara perhitungan zakat dengan cara kedua di atas:

Gaji diterima pada bulan Muharram dan ketika itu ia sisihkan untuk disimpan sebanyak 1000 Riyal. Kemudian bulan Shafar dan bulan selanjutnya ia lakukan seperti itu. Ketika sampai Muharram tahun berikutnya, maka seluruh penghasilannya yang ia simpan dikeluarkan zakatnya.

---------------------

Sumber :

Fatwa no. 26113
http://islamqa.com

0 tanggapan:

Posting Komentar